Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Kecamatan Bulu
Kabupaten Sukoharjo
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 81 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan Kecamatan, Tugas dan Fungsi Kecamatan yaitu sebagai berikut :
Tugas
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi: